SPcom TEGAL – Seorang sopir travel berinisial MD (20) ditangkap polisi lantaran diduga telah mencabuli penumpangnya yang masih dibawah umur. Pelaku mengaku nekat melakukan itu karena tidak kuat menahan nafsu, Kamis (22/7/2021).
Kapolres Tegal, AKBP Ari Prasetya Syafa’at, mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam mobil yang direntalnya itu.
Peristiwa bermula saat korban yang masih berusia 16 tahun itu pulang bersama sejumlah penumpang lainnya dari Jakarta menuju ke Margasari Kabupaten Tegal, Selasa (6/7/2021) lalu, menggunakan mobil travel yang dikemudikan pelaku.
Setelah para penumpang lainnya diturunkan, pelaku melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan korban.
“Tiba-tiba, saat berada di depan pertashop di Desa Karangjati Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku menghentikan laju kendaraannya,” ungkap Ari.
Lalu pelaku memanfaatkan situasi yang sepi untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Sekitar lima menit kemudian, pelaku menghentikan aksinya, lantaran korban mengatakan akan menelepon kakaknya yang berbeda mobil.
“Kemudian, korban melaporkan kejadian itu kepada kakaknya dan diteruskan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban menderita luka pada bagian alat vitalnya dan mengalami trauma.
Kini, pelaku diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku mengaku, baru kali pertama melakukan aksi bejatnya itu, lantaran dia menyukai korban yang duduk tepat di sebelahnya itu.
Dari kejadian itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju milik korban dan mobil yang dijadikan sarana untuk melakukan perbuatan itu.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI nomor 17/2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 Miliar. (SP)