SPcom JAKARTA – Kasus adanya oknum yang mengaku pengurus P3SRS Apartemen City Park, Cengkareng, memungut biaya parkir ke warga berbuntut panjang.
Leo Gito, penghuni Apartmen City Park B/2 No. 17 melaporkan Harahap yang merupakan pihak mengaku oknum pengurus P3SRS ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam laporan Polisi Nomor LP/B/599/VII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT, tertulis kasus yang dilaporkan yakni penganiayaan. Waktu kejadian Sabtu, 17 Juli 2021 sekitar pukul 17.30 WIB di apartemen tersebut.
BACA: Penghuni Keberatan Biaya Parkir, Oknum P3SRS City Park Gandeng Ormas
Leo sendiri melaporkan kejadian tersebut sehari setelahnya, yakni 18 Juli 2021. “Saya berharap oknum yang melakukan mendapat hukuman sesuai dengan perbuatan yang diperbuat,” harap Leo.
Sebelumnya beredar sebuah video yang memperlihatkan orang yang diduga Harahap meminta biaya parkir kepada pihak pelapor. Leo sendiri dalam video tersebut mempertanyakan kebijakan tersebut, karena sebelumnya parkiran gratis.
BACA: Walkot Jakbar Berang Namanya Dicatut Pengurus P3SRS City Park
Penghuni diharuskan membayar biaya parkir untuk roda empat Rp 300.000 per bulan dan roda dua Rp 100.000 per bulan.
Kisruh ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta meminta klarifikasi langsung kepada pengurus P3SRS Apartemen City Park. Dalam dialog yang berlangsung daring, pengurus menampik jika Harahap merupakan bagian pengurus. Sehingga apa yang dilakukan ilegal.
BACA: DPRKP DKI Jakarta Klarifikasi P3SRS City Park Terkait Pencatutan Nama Walkot Jakbar
Dalam rekomendasinya, Dinas PRKP DKI Jakarta meminta agar pengurus bertindak tegas dengan menghentikan praktik pungutan liar tersebut. Dan seluruh dana yang telah disetorkan oleh penghuni harus dikembalikan.(SP)