Dituntut 6 Bulan Penjara dan Rehab, Jennifer Jill Siapkan Nota Pembelaan

SPcom JAKARTA – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba artis Jennifer Jill kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dibacakan JPU saat sidang, pada Senin (26/7/2021), tuntutan untuk Jennifer Jill berupa penetapan sebagai penyalahgunaan narkoba yang melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Jennifer Jill juga dituntut untuk menjalankan hukuman pidana penjara selama 6 bulan. Selain itu, JPU juga menuntut istri Ajun Perwira itu menjalani masa rehabilitasi selama 3 bulan.

Mendengar tuntutan tersebut, Jennifer Jill pun menyetujui untuk melayangkan nota pembelaan pada sidang berikutnya. Ia menyerahkan hal ini kepada kuasa hukumnya.

“Diserahkan ke penasihat hukum,” ujar Jennifer Jill yang hadir dalam sidang secara daring.

Hakim ketua pun memberikan batas waktu selama satu minggu untuk pihak Jennifer Jill dan kuasa hukumnya membuat nota pembelaan. Hal itu disanggupi pihak kuasa hukum Jennifer Jill.

Sidang Jennifer Jill kemudian kembali diagendakan pada 2 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Sidang Senin depan, 2 Agustus 2021 setelah makan siang atau pukul 13.00 WIB. Jadi nota pembelaan dibacakan 2 Agustus 2021, untuk sementara terdakwa tetap ditahan,” tutup hakim ketua.

Dalam sidang sebelumnya, Jennifer Jill lewat kuasa hukumnya, Sahala Siahaan, mengaku perlu menjalani rehabilitasi demi kesehatannya.

“Iya harapan dia dan saya kira semuanya, seorang yang mengalami masalah dengan narkoba itu seyogyanya rehabilitasi itulah jalan yang terbaik. Itu dia dan ini harapan kita terhadap JJ,” ujar Sahala Siahaan. (SP)

JenniferJillNarkobaPenjaraRehabilitasi
Comments (0)
Add Comment