SPcom MALANG – PA alias Pipin berani melakukan aksi penipuan lantaran ingin memenuhi hasrat memiliki mobil mewah. Pria yang berusia 34 tahun itu, berhasil menggondol Rp 1,25 miliar dari seorang korban warga Jalan Muharto, Kota Malang.
Kejadian ini berawal dari perkenalan antara tersangka dan korban. Keduanya baru saling kenal karena urusan bisnis.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto menyampaikan, tersangka mengajak korban untuk bekerja sama. Pada Juni 2020, keduanya bertemu untuk bekerja sama dalam rencana pembangunan properti di daerah Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
“Lalu korban menawarkan jenis investasi properti dan mengajak kerja sama korban dengan iming-iming keuntungan proyek properti sebesar 50 persen dari nilai total investasi,” tuturnya di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (2/8/2021).
Tersangka terus meyakinkan korban dengan berbagai cara. Salah satunya adalah, dengan meyakinkan bahwa nilai proyek tersebut sebetulnya mencapai Rp 5 miliar. Akan tetapi karena korban sudah memiliki tanah, maka cukup membayar Rp 1,25 miliar.
Untuk sisanya akan ditanggung oleh tersangka, yakni senilai Rp 3,75 miliar. Akhirnya korban berani melepaskan uang senilai Rp 1,25 miliar, kepada tersangka dengan termin sebanyak empat kali.
“Korban membayar dengan cara termin kepada tersangka, sebanyak empat kali. Sejak bulan Juni 2020, hingga total empat kali pembayaran setiap bulannya,” kata Bhudi.
Bhudi mengatakan saat korban sudah menuntaskan pembayaran, tersangka menjadi sulit dihubungi. Kemudian korban menunggu janji dari tersangka, untuk segera merealisasikan pembangunan setelah pembayaran tuntas.
Korban yang merupakan warga Kelurahan Muharto, mencoba mencari keberadaan pelaku. Akan tetapi tersangka sudah melarikan diri.
“Pada 2 Februari 2021, korban resmi melaporkan tersangka ke Polresta Malang Kota,” ungkap Bhudi.
Anggota Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota melacak keberadaan tersangka. Saat pencarian tersangka, ditemukan lokasi terakhir di Bandung.
Satreskrim Polresta Malang Kota, langsung memburu pelaku di Bandung. Pelaku sebenarnya berdomisili di Tangerang Provinsi Banten dan berkelana terus mencari korban.
“Pelaku langsung kami ringkus pada Kamis, 29 Juli 2021 lalu. Korban kami amankan tanpa perlawanan,” terang Bhudi.
Tersangka pun langsung menjalani pemeriksaan, atas kasusnya yang diduga melibatkan banyak pihak.
“Memang untuk kebutuhan pribadi saja, serta saya pinjam-pinjamkan ke rekanan saya,” ujar tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah memiliki banyak korban di Kota Malang. Karena cara kerja korban yang mencari mangsa, untuk gali lubang tutup lubang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 dan/atau pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan/atau penipuan, dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. (SP)