SPcom SERANG – Dua pria berinisial W (29) dan M (21) memperkosa teman wanitanya, Pj (19), setelah pesta minuman keras (miras), pada Sabtu, 7 Agustus 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.
Peristiwa bermula saat pelaku W menghubungi Pj untuk menenggak miras, lalu pelaku menjemput korban.
“Pelaku W dengan korban Pj sudah saling kenal. Kemudian pelaku menjemput korban untuk pesta miras, lalu korban diperkosa oleh W di sebuah toko,” kata Kapolres Serang Kota (Serkot), AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (9/8/2021).
Diketahui toko tersebut ada teman-teman dari W, hal tersebut membuat pelaku W memperkosa Pj di ruangan lainnya di dalam toko tersebut. Sedangkan teman-temannya berada di luar toko.
Setelah W melampiaskan nafsu bejatnya, datang temannya berinisial M dan melihat kejadian W dan Pj. Lantaran terpengaruh minuman beralkohol, M pun ikut memperkosa Pj.
Dibantu oleh W yang memegangi tangan Pj, M dengan mudah merudapaksa gadis muda yang masih lajang itu.
Korban Pj melawan dan berteriak hingga bisa kabur dari dalam toko. Kemudian dia mendatangi petugas keamanan di dekat toko dan dibantu melapor ke polisi.
Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, (8/8/2021) di kediamannya masing-masing. Akibat perbuatannya, W dan M terancam 12 tahun penjara. (SP)