SPcom JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menurunkan harga tes PCR pada kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu.
Selain itu, Presiden juga meminta agar pelayanan PCR dapat diketahui hasilnya dalam 1×24 jam. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons dengan membenahi jejaring fasilitas laboratorium di seluruh rumah sakit.
“Strategi yang sedang kita dorong saat ini agar semua laboratorium terdaftar dalam sistem jejaring laboratorium nasional. Tujuannya agar seluruhnya bisa terpantau. Ini untuk mewujudkan standar pelayanan PCR yang terjangkau secara biaya dan tepat waktu,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Minggu (15/8/2021).
Kini, jejaring laboratorium yang sudah terdaftar dalam jejaring nasional berkisar 800 unit yang tersebar di berbagai daerah. Namun masih ada fasilitas laboratorium di Indonesia yang belum berafiliasi pada data Kemenkes.
Menurut Siti, Kemenkes sedang berupaya mendorong keaktifan pengelola laboratorium rumah sakit untuk melaporkan seluruh hasil pemeriksaan PCR melalui sistem New All Record (NAR) di Kemenkes.
NAR merupakan sistem basis data kesehatan milik Kemenkes yang mencatat hasil tes PCR dan tes antigen dari masyarakat yang mengakses pelayanan tersebut.
“Kita juga minta seluruh pengelola laboratorium dan rumah sakit untuk segera melaporkan dalam NAR. Sehingga pelayanan sesuai dengan standar dan kualitas yang baik,” ujar Siti.
Kemenkes telah membuat regulasi yang mengatur seputar pelayanan tes cepat COVID-19. Khususnya tarif tertinggi PCR.
“Terkait harga, sudah ada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang pemeriksaan dengan menggunakan PCR,” jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menurunkan harga tes PCR pada kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu. Selain itu, Presiden juga meminta agar pelayanan PCR dapat diketahui hasilnya dalam 1×24 jam.