SPcom BANDA ACEH – Seorang pria berinisial ATS (40), ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun. ATS juga mengaku sebagai polisi dan menuduh korban memiliki sabu.
“ATS mengaku personel dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Dia menangkap korban dan melakukan penggeledahan tubuh di sebuah rumah kosong dengan alasan korban memiliki narkoba,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, Senin (30/8/2021).
ATS ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban. Pelaku diduga melucuti seluruh pakaian korban dengan alasan memeriksa narkoba.
Namun ternyata saat itulah, pelaku mencabuli korban. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor: LPB/99/ VIII/2021/SPKT/Polsek Kuta Alam.
Setelah mendapat laporan, personel Jatanras yang tergabung dalam Tim Rimueng melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Ryan mengatakan penangkapan ATS dilakukan pada Rabu (25/8) setelah sempat kejar-kejaran di area pusat perbelanjaan di Banda Aceh.
“Dari hasil interogasi, ATS merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat. Dia dipecat dari kesatuan TNI terkait dengan narkotika,” ujar Ryan.
Kini polisi telah menahan ATS di sel tahanan Polsek Kuta Alam. Polisi masih mendalami kasus ini. (SP)