SPcom NGANJUK – Seorang guru ngaji berinisial ZA (30) di Nganjuk dilaporkan ke polisi. Warga Kecamatan Sukomoro tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
“Jadi kita baru saja mengantar orang tua korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji. Di mana korban adalah santrinya sendiri yang masih di bawah umur,” ujar penasihat hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko, Rabu (1/9/2021).
Djatmiko mengatakan pencabulan berulang kali dilakukan guru ngaji tersebut. Baik di masjid maupun di musala dekat rumah korban.
Aksi bejat pelaku dilakukan saat selesai salat subuh dan malam hari ketika proses belajar mengaji selesai.
“Dari pengakuan korban yang masih usia 12 tahun, aksi pencabulan dilakukan di masjid dan musala dekat rumah saat usai belajar mengaji,” kata Djatmiko.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Nikolas Bagas mengatakan, atas laporan kasus pencabulan tersebut, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan baik kepada korban dan pelaku. (SP)