SPcom KAB MALANG – Warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menggugat PT Sari Bahari yang menutup akses jalan. Padahal jalan tersebut dipergunakan warga ke lokasi perkebunan di belakang pabrik.
“Klien kami sangat keberatan dengan adanya penutupan jalan oleh PT Sari Bahari. Selama ini menjadi akses jalan yang juga dimanfaatkan warga lain untuk menuju lahan perkebunan,” ujar Kuasa Hukum Warga, Agus Subyantoro, Jumat (3/9/2021).
Jalan 2 x 30 meter tersebut telah lama digunakan warga. Semenjak adanya PT Sari Bahari, jalan itu ditutup tembok beton.
“Sekarang, jalan umum itu ditutup. Di saat panen, sekarang kesulitan membawa hasilnya ke jalan besar untuk diangkut kendaraan karena disitu satu-satunya jalan,” terangnya.
Ditegaskan olehnya, sebenarnya semua sudah diatur dalam undang-undang bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Dalam pengertian hak milik merupakan hak mutlak tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat.
Akan tetapi, di dalam kemutlakan hak milik tesebut melekat sebuah ikatan hukum yang bersifat umum dengan segala kepentingan yang seimbang yaitu fungsi sosial tanah.
“Yang jelas, kami menyayangkan karena semua sudah diatur dalam undang-undang. Dan, sangat baik untuk kepentingan sosial. Kami berharap, pihak PT Sari Bahari bisa memahami sehingga bisa memberikan solusi untuk akses jalan itu,” pungkas dia.
Sementara, Kuasa Hukum PT Sari Bahari, Budi Kusumaning Atik mengatakan untuk sementara belum bisa dijelaskan lebih detail. Dia berharap semua menghasilkan seadil-adilnya.
“Hari ini, hanya pemeriksaan letak tempat. Saya tidak bisa bicara lebih lanjut, tunggu saja tanggal 8 September akan didatangkan tim ahli dari BPN untuk pemeriksaan di pengadilan,” singkat dia.
Seperti diketahui, PT Sari Bahari merupakan salah satu pabrik yang memproduksi Alutsista untuk kebutuhan Angkatan Udara. Gugatan berawal dari warga bernama Dian Lestari yang memiliki lahan seluas 1.204 meter persegi yang terletak di belakang bangunan PT Sari Bahari.
Sedangkan, akses jalan yang selama ini digunakan untuk mengangkut hasil panen ditutup oleh pabrik itu. Sementara, akses jalan itu sudah menjadi milik pabrik tersebut dengan bukti sertifikat sejak 2019 lalu. (Tut)