SPcom JAKARTA – Pihak developer Apartemen City Park, PT Reka Rumanda Agung Abadi mempertanyakan keabsahan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Hal ini sebagai acuan untuk penyerahan aset dari developer kepada P3SRS.
Kuasa Hukum Developer, Hendra Sianipar mengatakan jika pengurus P3SRS saat ini telah melanggar aturan yang telah ditentukan.
“Jadi mereka yang saat ini Pengurus dan Dewan Pengawas P3SRS itu tidak sah jika merujuk aturan persyaratan yang ada,” ujarnya, Rabu (8/9/2021).
Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 527/2013 tentang Pengesahan Akta Pembentukan P3SRS City Park, Jakarta Barat merujuk para Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Akta Pendirian, AD/ART P3SRS.
BACA: Walkot Jakbar Minta DPRKP DKI Evaluasi P3SRS Apartemen City Park
“Di dalamnya ada syarat untuk ketua, sekretaris, bendahara berstatus pemilik unit dan ber KTP di sini. Dewan Pengawas sekurangnya telah menetap selama minimal tiga bulan, tapi mereka tidak memenuhi syarat itu,” jelasnya.
Pengurus Periode 2018-2021 ini, Ketua P3SRS City Park, Djie Sun Ong tidak berKTP di City Park hingga saat ini. Bendahara Merni Sulastri pada saat pembentukan pengurus masih berKTP Kelurahan Tamansari dan baru pindah KTP 2019.
Lalu Sekretaris 2 bernama Hendry pada saat pembentukan pengurus masih berKTP di Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan. Dan baru pindah domisili City Park pada 2019.
BACA: Tak Indahkan DPRKP DKI, Pengurus P3SRS Apartemen City Park Pungli Biaya Parkir
Tidak hanya itu, Plt Ketua P3SRS City Park Heri Mulya pun disebut melanggar aturan karena yang bersangkutan merupakan jajaran dari Panitia Musyawarah (Panmus).
“Padahal sudah jelas melanggar, kok Dinas Perumahan DKI diam dan malah terkesan melindungi. Harusnya P3SRS dan Panmus saat ini dibubarkan, karena mereka yang melanggar AD ART dan aturan lainnya,” tegasnya.
Dirut PT PT Reka Rumanda Agung Abadi, Untung Sampurno mengungkapkan bahwa pihak developer tidak ada kepentingan apapun terkait kisruh P3SRS City Park. Dan bersedia menyerahkan aset jika kepengurusannya dipilih dengan tata cara yang benar sesuai aturan.
“Pemilihan wajar sesuai hukum dan aturan, pengurus dari warga untuk warga. Saya sebagai developer lepas tangan, biar SKPD terkait yang pantau,” tandasnya. (SP)