Tok! Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara

SPcom JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Hendrianto alias Vicky Prestyo empat bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana penjara selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan. Dan membayar biaya perkara Rp 5.000,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

Keputusan Majelis Hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan bulan penjara.

Kasus ini bermula dari penggerebekan Vicky yang saat itu masih berstatus suami Angel Lelga pada November 2018 lalu. Ia pun melaporkan Angel atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Namun kasus itu dihentikan penyidikannya oleh Polisi karena tidak cukup bukti. Sementara karena merasa dicemarkan nama baiknya, Angel Lelga kemudian melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018.

Akibatnya, Vicky pun sempat ditahan oleh Kejari Jakarta Selatan pada 7 Juli-17 September 2020 hingga akhirnya dilakukan penangguhan penahanan.(SP)

Angel LelgaPengadilan Negeri Jakarta SelatanVicky PrasetyoVonis
Comments (0)
Add Comment