SPcom JAKARTA – Suasana Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat masih panas akibat perselisihan pihak yang mengaku sebagai pengurus P3SRS.
Dinas Perumahan Rakyat, Kependudukan dan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta pun ‘angkat tangan’ dan menyerahkan ke Pemerintah Kota Jakarta Barat.
Kepala DPRKP DKI Jakarta, Sarjoko menjelaskan, bahwa pihaknya telah memfasilitasi pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus).
“Namun demikian untuk implementasi tahapan pembentukan PPPSRS selanjutnya masih terkendala SE 37/2021 yang saat ini sedang kami lakukan evaluasi,” ujarnya kepada Suryapagi.com.
Surat Edaran dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI tersebut berisi tentang Penundaan Pelaksanaan Rapat/Pertemuan Dalam Rangka Implementasi Peraturan Gubernur Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik dan Penundaan Pelaksanaan Rapat Umum Anggota Tahunan/Rapat Umum Anggota Luar Biasa.
Sarjoko menambahkan, sesuai Pergub Nomor 132 tahun 2018 dan perubahannya, masalah di lapangan masuk ranah Pemkot.
“Terkait permasalahan di lapangan hendaknya dapat disampaikan kepada Tim Penyelesaian Sengketa di tingkat Walikota sebagaimana diatur dalam Pergub 132/2018 dan perubahannya,” tandasnya.(Sp)