Walkot Jakbar Diminta Turun Tangan Selesaikan Sengketa P3SRS City Park

SPcom JAKARTA – Wali kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto didesak untuk segera menyelesaikan permasalahan sengketa kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) City Park, Cengkareng.

Kuasa Hukum Developer Apartemen City Park PT Reka Rumanda Agung Abadi, Hendra Sianipar menyayangkan sikap Uus Kuswanto yang tidak tanggap dengan situasi saat ini.

“Padahal saya tahu beliau sangat tegas, tapi kenapa masalah ini kok malah jadi menyedihkan. Padahal namanya pernah dicatut untuk tarik parkir, tapi dia diam saja,” ujarnya, Jumat (10/9/2021).

Menurut Hendra, saat ini ada dua kelompok yang mengaku sebagai pengurus P3SRS City Park. Mereka memperebutkan posisi itu, tanpa mempedulikan hak dari penghuni.

“Hanya memperebutkan uang dan kuasa penuh, tanpa mempedulikan warga. Yang satu melanggar AD ART karena Ketua Panmus jadi Plt, satunya yang mengaku Ketua P3SRS sebenarnya sudah mengundurkan diri,” jelasnya.

Hendra menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun. Hanya ingin kondisi di Apartemen City Park kondusif, dan hak warga bisa dipenuhi dengan baik.

“Takutnya ada korban nyawa lagi jika berlarut seperti ini. Kasihan warga Pak Wali, harusnya segera ambil tindakan bubarkan semua P3SRS yang tidak sah,” tandasnya.(SP)

Apartemen City ParkUus Kuswanto
Comments (0)
Add Comment