SPcom JAKARTA – Satpol PP DKI Jakarta melakukan sidak PPKM level 3 di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Sejumlah kafe dan bar yang melanggar aturan jam buka langsung disegel.
Bersama aparat TNI dan Polri, pihak Satpol PP langsung mendatangi 98 kafe yang berada di kawasan Terogong, Cilandak Barat. Di sana petugas mendapati puluhan pengunjung.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya juga menemukan minuman beralkohol dijual di sana. Padahal pemilik tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras.
“Kita tanyakan ke pemilik, ternyata mereka tidak memiliki izin untuk penjualan minuman beralkohol,” ujarnya, Minggu (12/9/2021) dinihari.
Selain kafe tersebut, petugas juga menyegel Tori Bar di Jalan RS Fatmawati dan juga Pelangi Kafe di Jalan Lebak Bulus I. Sanksi penutupan tersebut berlaku selama belum ada keputusan pembukaan dari Pemprov DKI Jakarta, selama status PPKM. (SP)