Penjual Daging Anjing di Pasar Senen Hanya Disanksi Administrasi

SPcom JAKARTA – Pihak Perumda Pasar Jaya telah membenarkan adanya salah satu pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang menjual daging anjing.

“Kami dapat memberikan klarifikasi bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing, di Pasar Senen Blok III,” ujar Manajer Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).

Menurut Gatra, pihaknya telah memberikan sanksi administrasi kepada penjual tersebut. Dan akan menutup permanen, jika nantinya penjual itu memperdagangkan kembali daging anjing.

“Hal ini tidak sesuai dengan koridor-koridor peraturan yang ada di dalam Perumda Pasar Jaya. Daging anjing tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya,” jelasnya.

Sebelumnya beredar video di media sosial yang direkam oleh Animal Defender Indonesia. Di dalamnya berisi rekaman lapak penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Keterangan yang ada di akun Instagram @animaldefendersindo tertulis, pedagang mengaku bisa menjual daging hingga empat ekor anjing. Dan praktik ini telah berlangsung selama enam tahun.(SP)

daging anjingpasar jayaPasar senenPemprov DKI
Comments (0)
Add Comment