Kakek 70 Tahun Cabuli Tiga Bocah, Diiming-imingi Uang Rp 10 Ribu

SPcom PALEMBANG – Seorang kakek berinisial RA (70) diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga bocah wanita di Sumatera Selatan. Kakek yang bekerja sebagai petani itu mencabuli korban dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.

Pihak kepolisian menangkap tersangka RA karena terbukti mencabuli ketiga bocah dari rekaman video yang dimiliki keluarga korban.

“Alhamdulillah, tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (RA) sudah kita tangkap tadi malam (Kamis, 16/9) dan dilakukan penahanan,” kata Kapolres Pali, AKBP Rizal Agus, Jumat (17/9/2021).

Tersangka tak bisa mengelak saat ditangkap karena polisi menunjukkan barang bukti rekaman video aksi bejatnya dengan modus memberikan iming-iming uang Rp 10 ribu.

Peristiwa keji itu terjadi pada Sabtu (11/9) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kecamatan Talang Ubi, Pali.

Awalnya ayah korban tak tahu anaknya telah menjadi korban pencabulan. Namun, beberapa hari ke belakang, ia sempat curiga anaknya setiap pulang dari bermain selalu membawa uang.

“Saat ditanya, anaknya hanya menjawab uang itu dari nemu di jalan dan hasil jual rongsokan,” terang Agus.

Kemudian esoknya, seorang saksi yang tak sengaja lewat dan melihat aksi bejat tersangka langsung merekam video. Rekaman itu dilaporkan saksi kepada ayah korban.

“Setelah melihat video itu dari saksi, ayah korban kemudian menginterogasi anaknya. Akhirnya anaknya mengaku sering dicabuli tersangka dengan iming-iming diberi uang,” ungkapnya.

Lalu ayah korban segera melapor ke polisi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan, mengecek rekaman video, dan memeriksa hasil visum.

“Dari laporan tersebut, kita menyelidiki memeriksa semua barang bukti dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak. (SP)

BocahCabulKakekPalembangPencabulanSumatera Selatan
Comments (0)
Add Comment