SPcom KULON PROGO – Seorang wanita yang bekerja sebagai sales susu bernama Dwi Setyaningsih (31) ditangkap polisi karena kasus penipuan terhadap bidan di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dwi berhasil menggondol uang sebesar Rp 200 juta dengan mengiming-imingi korban dengan umrah atau wisata.
“Modus pelaku yaitu mengajak korban untuk ikut program susu ibu hamil. Jika bersedia membeli susu senilai Rp 3,5 juta secara rutin setiap bulan selama dua tahun berturut-turut, korban diiming-imingi hadiah umrah atau berwisata,” ungkap Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, Jumat (17/9/2021).
Diketahui uang yang disetorkan kepada para bidan itu tidak disetorkan oleh pelaku. Melainkan justru digunakan untuk kepentingannya pribadi.
“Namun, uang yang diserahkan korban kepada pelaku tidak digunakan untuk pembelian produk susu, melainkan untuk membayar utang pribadi,” kata Muharomah.
Tindak penipuan ini dilakukan oleh Dwi sendiri. Hingga saat ini tercatat ada delapan bidan di Kulon Progo yang melaporkan kasus ini ke polisi.
Para bidan tersebut terdiri dari Kapanewon Sentolo satu orang, dari Nanggulan satu orang, dua orang dari Pengasih serta empat orang dari Lendah.
“Ini yang sudah melapor, dengan total kerugian sampai Rp 200 juta. Kemungkinan masih ada korban lain, sehingga kami berharap bagi siapapun yang pernah jadi korban untuk segera melapor ke kami,” terang Muharomah.
Pelaku Dwi sudah empat tahun bekerja sebagai sales ibu hamil. Dia mengatakan aksi tipu-tipunya itu dia lakukan sejak 2019 lalu.
“Program kantor (paket umrah dan wisata) itu memang ada, tahun lalu juga sudah ada yang benar-benar berangkat berwisata. Tapi memang ada yang saya pakai uangnya,” ucap Dwi.
Ibu dua anak ini mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang, jadi ia harus gali lubang tutup lubang.
Akibat perbuatannya, Dwi kini dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, dan telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kulon Progo. (SP)