SPcom MAKASSAR – Seorang ayah yang perkosa putri kandungnya hingga melahirkan anak laki-laki di Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya ditetapkan akan menjalani 13 tahun penjara.
“Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jubir Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Andi Aulia Rahman, Senin (20/9/2021).
Ayah biadab itu dihukum oleh majelis yang diketuai Andi Aulia Rahman dengan anggota Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah dan dan Arzan Rashif Rakhwada.
Di mata majelis, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang perlindungan terhadap anak dan mengakibatkan korban mengalami trauma yang mendalam.
“Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap seorang anak yang masih berusia 16 tahun dan dilakukan secara berulang-ulang sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021,” ungkap Andi.
Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan di dalam UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
Sehingga dalam rangka menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan.
“Dan karenanya demi mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa yang mencerminkan keberpihakan dan perlindungan khusus terhadap Anak,” tutur Andi. (SP)