Tidak Dipinjami Korek, Ketua RT Aniaya Mahasiswa dan Merusak Ruangan Sekretariat

SPcom MAKASSAR – Seorang pria yang menjabat sebagai ketua RT, berinisial SS (46) ditangkap oleh Resmob Polsek Rappocini karena diduga menganiaya seorang mahasiswa serta merusak sekretariatnya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Diduga pelaku melakukan penganiayaan hingga perusakan karena tidak dipinjamkan korek api oleh para mahasiswa.

“Jadi kejadiannya berawal dari pelaku itu datang menemui korban meminta korek, karena pada saat itu korban tidak membawa koreknya jadi pelaku tersinggung dan melakukan pemukulan dan perusakan di situ,” ujar Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Ahmad Rizal, Senin (20/9/2021).

Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (19/9). Polisi yang mendapatkan laporan dari korban, langsung menangkap pelaku pada Senin (20/9) dinihari.

“Kalau untuk sementara masih kami dalami, besok kami lakukan pendalaman terhadap saksi-saksi,” kata Ahmad.

Akibat peristiwa ini, korban menderita luka akibat ditendang di bagian leher dan dipukuli pelaku. Polisi juga mendapati sekretariat lembaga kampus swasta di Makassar itu mengalami kerusakan di bagian kaca rumahnya. (SP)

Ketua RTMahasiswaMakassarPenganiayaanPerusakan
Comments (0)
Add Comment