SPcom MAGETAN – Seorang penjual jamu berinisial MSR (38) warga Desa Kepolorejo, Kecamatan/Kabupaten Magetan, dibekuk polisi. Diduga ia menjual obat-obatan yang tidak memiliki izin edar resmi.
“Ini merupakan hasil Operasi Tumpas Narkoba. Pelaku kami tangkap di rumahnya karena menjual obat atau pun jamu yang tidak ada izin edarnya. Di antaranya obat kuat perkasa pria,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Senin (20/9/2021).
Polisi mengamankan 12 botol jamu dan 16 kotak jamu dari kios pelaku. Semuanya tidak memiliki izin edar resmi.
“Pasalnya obat yang disita oleh anggota tidak ada izin edar dari BPOM. Ada puluhan botol dan kemasan kotak,” kata Yakhob.
Yakhob mengungkapkan, pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli secara online. Kemudian dipasarkan di Kabupaten Magetan.
“Pelaku ini termasuk pemain tunggal. Karena mulai mencari hingga menjualnya dilakukan sendiri oleh pelaku,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku dijerat Pasal 196 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Untuk obat kuat yang disita itu ada beberapa jenis. Ada yang berbentuk cair maupun berbentuk padat,” kata Rudy.
Selain mengamankan penjual jamu, Satnarkoba Polres Magetan juga mengamankan tiga tersangka kasus narkoba. (SP)