Jauh Dari Istri, Pria Cabuli ABG Sesama Jenis

SPcom KAPUAS – Seorang pria berinisial WN (35) ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan sesama jenis terhadap seorang remaja berinisial AH (16).

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang menjelaskan peristiwa pencabulan sesama jenis itu terjadi pada Senin (13/9) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Anjir Serapat Barat, Kapuas Timur, Kalimantan Tengah.

Pelaku membujuk korban agar mau pergi ke rumahnya dengan mengiming-imingi akan dibelikan rokok dan minuman.

“Terlapor mengajak korban jalan-jalan dan membelikan minuman dan rokok. Kemudian korban diajak ke rumahnya,” ujar Kristanto, Kamis (23/9/2021).

Sesampai di rumah, pelaku langsung melepaskan bajunya dan melepaskan pakaian korban. Korban pun dicabuli. Setelah itu, korban langsung diantar pulang oleh pelaku.

Kristanto menyebut pelaku sudah pernah melakukan hal serupa sebelumnya. Namun, setelah menikah, pelaku sudah tidak pernah melakukannya.

“Infonya sebelum nikah begitu. Tapi setelah nikah dan punya anak nggak lagi. Nah pas pisah jarak dengan istrinya yang seorang guru, sekitar 1 atau 2 bulan hasrat awalnya balik lagi,” ungkap Kristanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (SP)

CabulKapuasPencabulanpencabulan anak di bawah umurPriaSesama Jenis
Comments (0)
Add Comment