SPcom BEKASI – Seorang pria berinisial NN (43) diduga telah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Kejadian itu telah terjadi selama enam bulan terakhir.
Kuasa Hukum Korban, Dadan Ramlan mengatakan, NN tinggal bertiga di satu rumah yang sama di daerah Rawalumbu.
Pertama kali pelaku melakukan aksi tersebut ketika korban sedang tertidur di kamar. Saat itu, pelaku langsung melucuti pakaian anaknya.
“Awal kejadiannya, menurut si korban itu malam hari, malam hari tiba-tiba pakaian korban itu ketika bangun sudah dilucuti semua. Dan itu kejadiannya berlanjut, selang berapa lama,” kata Dadan, Minggu (26/9/2021).
Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban di rumahnya. Dalam satu pekan, dia melakukannya hingga empat kali.
“Terakhir itu pelaku melakukan kejahatannya seminggu 3 sampai 4 kali menurut keterangan korban,” katanya.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan sang ayah kemudian bercerita ke tetangganya. Sehingga hal itu menjadi buah bibir di lingkungan tempat tinggalnya.
Kuasa hukum korban melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (24/9/2021) lalu.
“Kita meminta kepada kapolres untuk segera mengambil (menangkap) pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus tersebut.
“Iya benar kami telah menerima laporan terkait dengan kasus tersebut. Saat ini sudah meminta keterangan beberapa saksi,” ujarnya. (SP)