SPcom JAKARTA – Jonathan Frizzy bersama kuasa hukumnya, Sebastian, menjelaskan alasan masih tinggal satu rumah dengan Dhena Devanka.
Jonathan Frizzy semula mengaku masih tinggal bersama istrinya itu demi anak-anaknya. Rupanya, Jonathan Frizzy memiliki alasan lain.
Sebastian menjelaskan, Jonathan Frizzy memang tak harus meninggalkan rumah untuk mengantisipasi tudingan penelantaran anak dalam berumah tangga.
Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT. “Saya tegaskan dalam Pasal 5d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Undang-Undang KDRT,” ujar Sebastian, Senin (27/9/2021).
“Di situ dikatakan penelantaran rumah tangga adalah bagian dari KDRT,” tegasnya lagi.
Sebastian menjelaskan, jika Jonathan Frizzy meninggalkan rumah, maka termasuk unsur KDRT. Hal ini untuk menjawab alasan Jonathan Frizzy masih tinggal satu rumah dengan Dhena Devanka.
“Jadi misalnya Mas Ijonk nggak serumah atau meninggalkan rumah nanti dia berpotensi memenuhi unsur KDRT lagi, terjawab ya kenapa masih di rumah,” tutur Sebastian.
Diketahui, Jonathan Frizzy menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan awal laporan Dhena Devanka.
Tak hanya membawa diri, Jonathan Frizzy juga menyerahkan barang bukti pada pihak penyidik. Bukti tersebut berupa foto dirinya mendapatkan luka di bagian bawah matanya.
Foto tersebut digunakan sebagai bantahan Jonathan Frizzy melakukan KDRT. Ia justru mengklaim dirinya adalah korban KDRT.
“Untuk bukti saya mau sampaikan, ini foto sudah beredar, saya konfirmasi ini salah satu foto yang dijadikan bukti oleh kita baik di pelaporan ataupun sebagai terlapor,” tutur Sebastian.
“Bahwa Mas Ijonk ini adalah korban dari KDRT, bukan pelakunya,” lanjut Sebastian.
Lebih lanjut, Jonathan Frizzy berharap kasusnya ini cepat selesai. Ia sangat ingin kebenaran terungkap.
“Kalau dari aku, semoga masalah ini cepat beres ya. Jadi nanti diserahkan ke bagian kepolisian. Laporan yang dilaporin ini supaya cepat beres biar kebenaran terungkap,” tegas Jonathan. (SP)