Mahasiswa Ditangkap Lantaran Menjual Sertifikat Vaksin Palsu

SPcom KARAWANG – Polres Karawang tangkap seorang mahasiswa karena diduga membuat dan menjual sertifikat vaksin palsu. Pelaku mematok harga Rp 50-100 ribu.

“Pelaku berinisial WA (21) merupakan warga Perum Bintang Alam, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Kamis (30/9/2021).

Oliestha mengatakan, penangkapan berawal dari informasi program ‘Lapor Pak Kapolres’. Informasinya ada orang yang dapat membuat sertifikat tanpa harus divaksin.

Menurut Oliestha, pelaku menawarkan sertifikat vaksin melalui status Whatsapp. Ia meminta calon pembeli menghubunginya kalau berminat.

“Yang mau surat sertifikat vaksin tanpa disuntik PC aja yaa. Kemudian “Yang mau didaftarin vaksin tapi tidak mau disuntik vaksin bisa bayar 100 ribu kirim aja KTP nya, nanti surat vaksinnya gua bawain,” tutur Oliestha menyampaikan unggahan pelaku.

Dari laporan itu, pihaknya lalu mendalami identitas pelaku. Dari hasil pendalaman, pelaku ternyata salah satu mahasiswa yang pernah menjadi relawan penginput data vaksinasi di Kecamatan Klari, Karawang.

“Dilihat postingan video di Desa Klari, Kecamatan Klari pelaku merupakan petugas penginput data data sertifikat vaksin sinovac bagi warga Desa Klari, Kecamatan Klari. Dia posting di Whatsapp sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Oliestha mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

“Dari pengakuan pelaku telah menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu kepada dua orang. Pelaku bisa mendapat username dan password vaksin karena sebelumnya pelaku melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Klari sebagai petugas penginput data sertifikat vaksinasi,” katanya.

Pelaku disangkakan Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman Pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. (SP)

KarawangMahasiswaSertifikat vaksinvaksin
Comments (0)
Add Comment