Pemkot Batu Bersama KPPBC TMC Malang Sosialisasikan Perundang-Undangan Cukai

SPcom KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu bersama KPP Bea Cukai TMC Malang, memberikan sosialisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta perundang undangan kepada 50 pemilik toko retail, Selasa (28/9/2021).

“Sosialisasi ini dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dialokasikan kepada daerah, dalam hal ini pemerintah Kota Batu,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan layanan Informasi KPPBC TMC Malang, Santje Asbay.

Menurutnya, untuk target Bea Cukai Malang sudah ditetapkan dari kantor pusat sebesar Rp 20,2 triliun. Dan, sampai September ini perolehannya sudah mencapai Rp 12,2 triliun atau sekitar 59,9 persen di Malang Raya.

“Kami akan berusaha melakukan yang terbaik. Seandainya, sampai bulan Desember tahun ini target dari Bea Cukai Malang masih belum tercapai itu merupakan PR bagi kami,” terangnya.

Santje pun menjelaskan, pihaknya juga melakukan proses penegakan aturan hukum kepada oknum yang melanggar. Dan hingga saat ini telah dilakukan 122 kali penindakan.

“Temuannya ada yang pita cukai salah personalisasi, misalnya pabrik A mengedarkan rokok Pabrik B misalnya. Yang pasti penindakan yang terberat bagi yang melanggar bisa berupa denda dan juga ada pidana penjara,” tegasnya.

Santje Asbay bersama Emilyati

Ia berharap peredaraan rokok ilegal dapat di minimalisir, karena dapat merugikan negara dalam penarikan cukai.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Pemkot Batu, Emilyati menyampaikan, pihaknya di tahun 2021 sudah menargetkan ada 30 objek untuk sosialisasi tersebut.

“Saat ini targetnya adalah pedagang rokok mau pun pedagang klontong dari 24 desa/ kelurahan. Nantinya sosialisasi ini bersama perangkat dan UMKM ada 30 objek. Dan baru terlaksana sekitar 10 obyek karena kendala adanya PPKM,” jelasnya.

Pemkot Batu akan lebih gencar melakukan sosialisasi untuk mengejar target tersebut hingga akhir 2021.

“Harapanya dengan adanya sosialisasi para pedagang nantinya akan muncul kesadaran untuk menolak peredaraan rokok ilegal,” pungkas Emilyati.

Sementara, di tengah kegiatan sosialisasi itu para pedagang juga diajari cara untuk mendeteksi pita cukai rokok ilegal menggunakan sinar ultraviolet (UV). (Adv/Putut)

Bea CukaiKota BatuSosialisasi
Comments (0)
Add Comment