SPcom JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap buron kasus penipuan bernama IR Burhanuddin tadi malam, Selasa (5/10/2021) di Jakarta Pusat.
Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penipuan terhadap PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana.
“Ya, betul,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi merinci lebih lanjut perihal kasus dugaan penipuan ini.
Andi mengatakan tersangka terlibat dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan sebesar Rp 233 miliar.
“Tersangka IR Burhanuddin, yang merupakan buron Dittipidum Bareskrim dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 233 M,” ujar Andi.
Andi mengungkapkan ada dua perusahaan yang menjadi korban dalam dugaan penipuan ini. Dia menyebut Burhanuddin menjual lahan yang sudah diagunkan kepada PT Bank QNB Indonesia Tbk.
“Korban dari buron ini adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Modus operandi: menjual lahan yang sudah diagunkan kepada pihak QNB,” terangnya.
Adapun perkara penipuan ini telah bergulir sejak 2016. Burhanuddin akhirnya ditangkap pada Selasa (5/10) malam pukul 21.00 WIB di sekitar Jakarta Pusat. (SP)