Gugatan Harta Gono-Gini Eks Suami Jenita Janet Hanya Dikabulkan Sebagian

SPcom JAKARTA – Pedangdut Jenita Janet akhirnya bisa bernapas lega. Setelah Gugatan harta gono-gini mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid hanya dikabulkan sebagian.

Putusan gugatan harta gono-gini pasangan yang pernah menikah itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/).

Saat ini pernikahan Alief Hedy Nurmaulid dan Jenita Janet telah diputus cerai. Jenita Janet bahkan telah menikah lagi bersama pengusana Danu Sofwan.

Marloncious, kuasa hukum Alief Hedy Nurmaulid, mengatakan, kliennya senang dengan putusan hakim itu.

“Putusan ini sesuai keinginan Mas Alief,” kata Marloncious di Pengadilan Agama Bekasi.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Bekasi memutuskan, pembagian harta gono-gini Jenita Janet dengan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid dilakukan dengan cara lelang. Hal itu disampaikan pengacara Janet, Rangga B Likuser.

Seperti diketahui, ada empat aset yang akan dilelang yakni satu apartemen, satu rumah dan dua mobil. Pembagian harta dengan cara lelang agar lebih mudah. Selain itu, hasil lelang yang diubah dalam bentuk uang lebih jelas, ketimbang aset.

Sedangkan gugatan Alief Hedy Nurmaulid terhadap Jenita Janet yang tidak dikabulkan adalah rumah yang pernah tinggali bersama di Bekasi. Keinginan Alief memiliki motor Harley Davidson juga tidak dikabulkan hakim.

“Rumah yang di Bekasi itu statusnya masih kredit sehingga harus diselesaikan dulu,” ucap Marloncious.

Sementara rumah di Serpong, satu unit apartemen di Gateway Pasteur, Bandung, hingga mobil Honda Civic, dan Toyota Alphard dimiliki Jenita Janet.

“Harta itu bukan harta bersama. Hak Mas Alief hanya dua unit itu,” ujarnya. (SP)

Alief Hedy NurmaulidHartaGonoGinijenitajanetMantan suami
Comments (0)
Add Comment