Dukun Beranak Jual Bayi Rp. 50 Ribu, Terancam 15 Tahun Penjara

SPcom MANADO – Ditreskrimum Polda Sulut berhasil membongkar praktik jual-beli bayi di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Pelaku menjual bayi seharga Rp 50 ribu.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kos telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi. Kemudian polisi berhasil menangkap wanita berinisial FM alias Cici (38).

Pelaku merupakan seorang warga Kelurahan Wanea yang berprofesi sebagai dukun beranak. Diketahui pelaku sudah sejak 2020 melakukan praktik jual-beli bayi.

“Bayi dijual dengan alasan korban tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada korban. Kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (7/10/2021).

“Pasalnya, anak pertama M (ibu dari anak yang dibeli pelaku) juga dijual tersangka kepada orang lain. Pada kejadian pertama tersebut tersangka memberikan uang Rp 50 ribu kepada M,” lanjutnya.

Jules mengatakan, dari hasil penelusuran, sudah ada tiga bayi yang berhasil dijual. Meski begitu, semua bayi telah ditemukan polisi.

“Kemudian pada pengembangan juga ditemukan korban lain yaitu L, warga Wanea. Sehingga sudah ada tiga orang bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas,” ungkapnya.

Jules mengimbau warga, apabila menemukan kejadian seperti ini lagi dapat segera memberi tahu polisi.

“Kita dapat menyelamatkan, kita dapat mengamankan terutama bayi, sang anak yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu. Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan. Tentunya nanti ada kiat-kiat atau perhatian dari pemerintah, dari dinas terkait akan membantu proses persalinan dari ibu yang kurang mampu,” tandasnya.

Direktur Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani F Siahaan menjelaskan perkara ini dilaporkan sekitar Agustus 2021.

“Tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri. Tersangka selama ini melakukan praktik kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” ujar Kombes Siahaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta serta paling banyak Rp 600 juta. (SP)

BayiDukun bernakJual bayiManadoSulawesi Utara
Comments (0)
Add Comment