SPcom JAKARTA – Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menjerat anak penyanyi lawas, Nia Daniaty, yaitu Olivia Nathania.
Olivia dan Suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 9 jam, pada Senin (11/10)
Untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut, polisi berjanji akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa ya kemarin. Jadi kami akan rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah bisa naik ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (12/10).
Yusri memastikan penyelidikan kasus ini akan berjalan terus karena baik dari pelapor dan terlapor sudah sama-sama diperiksa. Hal ini akan dilanjutkan jika polisi menemukan unsur pidana dari laporan para korban.
“Perlu diketahui kasus yang dilaporkan ini ada 5 korban atas pelaporan saudara Karnu. Karena diduga ada korbannya 225 orang, polisi akan bekerja pada laporan yang masuk yang 5 korban. Jadi sangat mungkin penyidik akan membuat gelar perkara agar tahapan perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Yusri.
Olivia dan suaminya memenuhi undangan pemeriksaan sebagai terlapor pada Senin, 11 Oktober 2021. Keduanya dicecar 41 pertanyaan terkait dugaan penipuan CPNS yang diduga menimbulkan kerugian hingga Rp9,7 Miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia nathania diduga telah melakukan penipuan CPNS. Ia dan sang suami, Rafly Tilaar atau Raf mencoba mengiming-imingi 225 orang untuk menjadi abdi negara. Untuk melancarkan aksinya, Oi dan Raf mencatut nama Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Ia membuatnya secara struktur dan sistematis agar terlihat meyakinkan di mata para korbannya. Dugaan penipuan itu akhirnya dilaporkan ke polisi. Laporan korban teregister dengan nomor polisi: lp/b/4728/ix/spkt/polda metro jaya, tanggal: 23 september 2021. (SP)