Berkenalan di Facebook dan Janji Akan Dinikahi, Seorang Wanita Ditipu Puluhan Juta

SPcom GUNUNGKIDUL – Seorang pria berinisial AK (30) ditangkap polisi karena menipu seorang wanita (38) asal Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga puluhan juta rupiah. Modusnya, AK berjanji menikahi korban jika keinginannya dipenuhi.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto menjelaskan, berawal saat korban yang merupakan warga Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, Gunungkidul berkenalan dengan AK yang menggunakan akun Facebook Gery M pada September tahun 2020.

Kemudian keduanya saling bertukar nomor telepon dan berkomunikasi secara intens melalui aplikasi chat WhatsApp (WA).

“Hingga pada bulan Desember 2020 keduanya sepakat untuk bertemu di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Setelah bertemu, intensitas hubungan keduanya jadi semakin dekat,” kata Suryanto, Kamis (14/10/2021).

Namun, mulai bulan Januari hingga Agustus 2021, pelaku AK yang merupakan warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung sering meminta uang dari korban dengan alasan meminjam untuk modal usaha.

Karena AK berjanji akan menikahinya, maka korban pun menuruti semua permintaan AK.

Kejanggalan pun muncul saat korban meminta tolong kepada AK untuk membelikan motor. AK pun menyanggupinya dan meminta korban mentransfer uang yang akan digunakan untuk membeli motor senilai Rp 14 juta.

“Karena sudah terlanjur percaya, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 14 juta kepada pelaku,” katanya.

Namun, motor yang dijanjikan AK tak kunjung sampai ke tangan korban. Merasa dirugikan, korban membawa AK ke Polres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Janji pelaku untuk menikahi korban tidak juga ditepati, korban yang merasa sudah tertipu akhirnya membawa dan menyerahkan pelaku ke Polres Gunungkidul,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kertas bukti transaksi transfer, buku rekening, ATM dan dua unit ponsel. Terkait kerugian korban, mencapai puluhan juta rupiah.

“Korban mengalami kerugian total sebanyak Rp 75 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku AK disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (SP)

FacebookGunugKidulPenipuanPolres GunungKidulwanita
Comments (0)
Add Comment