Berikut Sekolah yang Diizinkan Belajar Tatap Muka Dengan Kapasitas Lebih dari 50%

SPcom JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) DKI Jakarta resmi turun jadi level 2. Kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) pun maksimal 50 persen.

Ketentuan itu tertuang dalam Kepgub bernomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani oleh Anies pada 18 Oktober 2021.

PPKM Level 2 di DKI Jakarta akan berlangsung selama 14 hari, terhitung dari 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri nomor 03/KB/2021 nomor 384 tahun 2021, nomor HK.01.08.MENKES.4242/2021 nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Corona Virus (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” bunyi Kepgub, Rabu (20/10/2021).

Namun, ada pengecualian untuk sejumlah sekolah boleh hingga 100 persen. Salah satunya sekolah luar biasa.

“SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik satu kelas,” tulisnya.

Selain itu, sekolah PAUD ditetapkan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik satu kelas. (SP)

Covid-19PandemiSekolahSekolah Tatap Muka Mulai 2021
Comments (0)
Add Comment