SPcom MAMUJU – Polisi menangkap empat pria berinisial HSN (24), MMT (34), AGS (28), dan RDO (23), lantaran diduga melakukan pencurian di kantor salah satu perusahaan jasa pengiriman di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Keempat orang itu diduga mencuri Rp 144.196.000 dari brankas kantor. Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan keempat orang itu punya peranan masing-masing.
“HSN sebagai otak yang merencanakan pencurian, MMT menyediakan sarana dan prasarana untuk digunakan melakukan pencurian, AGS masuk ke dalam kantor J&T; menggunakan kunci duplikat, kemudian mengambil brankas berisikan uang, sedangkan RDO membuat kunci duplikat pintu masuk J&T lalu membuka pintu kantor dan masuk ke kantor dan mengambil uang di dalam laci meja kasir serta membuka brankas,” ungkap Pandu, Kamis (21/10/2021).
Dia mengatakan pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menangkap dua tersangka lain.
“Awalnya kedua tersangka juga sempat mengelak dan memberikan keterangan yang tidak benar. Namun akhirnya keduanya mengakui perbuatannya, sesuai peran masing-masing melakukan pencurian brankas,” kata Pandu.
Uang hasil pencurian itu dibagi oleh para tersangka. Duit itu digunakan untuk berfoya-foya.
“Pelaku HSN mendapat uang sebanyak Rp 31 juta, pelaku MMT mendapat bagian Rp 20 juta, pelaku AGS mendapat jatah Rp 32 juta, sedangkan pelaku RDO mendapat bagian Rp 30 juta. Adapula Rp 5 juta yang digunakan para pelaku untuk kebutuhan melakukan tindak pidana,” terangnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel, sepeda, pakaian, sound system, serta uang Rp 25 juta.
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (SP)