Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Wajib Tunjukkan Surat Negatif PCR

SPcom JAKARTA – Mulai hari ini, 24 Oktober 2021, para calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat negatif PCR yang diambil H-2 penerbangan. Kebijakan tersebut menuai polemik di masyarakat di tengah kasus COVID-19 di Indonesia yang mulai menurun.

Seperti yang diketahui harga PCR tidak semurah antigen yang sebelumnya boleh digunakan sebagai syarat terbang.

Jubir Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pemakaian PCR karena merupakan gold standar dalam pengetesan COVID-19. Sehingga diharapkan tidak ada kasus positif yang lolos.

Tidak hanya itu, penumpang dalam penerbangan kurang dari 2 jam juga dilarang makan dan minum. Maskapai pun diminta menyiapkan 3 baris kosong untuk memisahkan jika ada penumpang bergejala saat penerbangan.

Kementerian Perhubungan sebagai lembaga yang mengatur transportasi menuangkan aturan itu ke dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021. Aturan itu terbit pada 21 Oktober 2021, namun baru berlaku pada hari ini, Minggu, 24 Oktober 2021.

Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati meminta agar operator transportasi melakukan sosialisasi aturan baru tersebut kepada calon penumpang. Mereka juga diminta menerapkan aturan tersebut secara konsisten.

Adita mengatakan, Kemenhub bekerja sama dengan aparat terkait di daerah untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan.

“Kementerian Perhubungan juga melalui otoritasnya di tiap-tiap moda transportasi di daerah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, satgas daerah, dan juga TNI-Polri akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus juga memastikan bahwa penumpang mentaati protokol kesehatan,” kata Adita.

Satgas COVID-19 menyatakan aturan wajib tes corona PCR tidak hanya berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat, tetapi juga seluruh moda transportasi lainnya. Baik itu transportasi laut, darat, termasuk kendaraan pribadi.

Selain hasil tes PCR negatif, pelaku perjalanan juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, minimal sudah divaksin dosis pertama. (SP)

Covid-19Penumpang PesawatSurat PCR CovidWajib
Comments (0)
Add Comment