Lagi, Ayu Ting Ting Jerat Kartika Damayanti Dengan UU ITE

Lagi, Ayu Ting Ting Jerat Kartika Damayanti Dengan UU ITE

SPcom JAKARTA – Langkah pedangdut Ayu Ting Ting menjerat sang perundung anaknya dengan jerat hukum, mendulang babak kejutan baru.

Seolah tak cukup melaporkan Kartika Damayanti dengan Pasal Pidana Umum tentang Penghinaan dan Pencemaran, Senin kemarin, Ayu menggandeng pengacaranya Minola Sebayang, lagi-lagi melaporkan Kartika ke Polda Metro Jaya, dengan pasal yang lebih serius.

Berkaitan dengan Pasal 27 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau ITE. Laporan kami sudah diterima.

“Jadi selain pelaporan yang sudah kami lakukan di Krimum dengan Pasal 315, sekarang kami laporkan lagi Pasal ITE,” terang Minola.

Tak main-main, jika sebelumnya Ayu hanya melaporkan kartika dengan pasal pidana umum yang mengandung ancaman hukuman penjara hanya hitungan bulan, kali ini dengan menggunakan UU ITE, ancaman hukuman yang bisa menjerat terlapor pun meningkat drastis.

Bagaimana tidak, Pasal 27 UU ITE yang dilaporkan Ayu mengandung ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, dan denda hingga satu miliar rupiah.

Sebuah perbedaan angka yang luar biasa, jika dibandingkan pelaporan Ayu yang pertama dengan menggunakan Pasal 315, yang mengandung ancaman hukuman maksimal hanya hitungan bulan.

“Ini menunjukkan bahwa kita serius untuk penegakan hukum terhadap orang yang tidak bertanggung jawab dan memiliki niat utk menghina, dan melakukan ujaran kebencian,” imbuh Minola, yang menampik jika pelaporan ini merupakan upaya balas dendam dari pihaknya kepada keluarga Kartika Damayanti, yang juga sempat melaporkan kedua orang tua Ayu ke polisi. (SP)

Ayu Ting TingBilqisKhumairahBullyMinolaSebayangPolda Metro Jaya
Comments (0)
Add Comment