Modus Dapat Menjadikan Pegawai, Pria Lakukan Penipuan Sejumlah Rp 110 Juta

SPcom BALI – Seorang karyawan badan usaha milik daerah (BUMD) di Bali, bernama I Made Arjana (41) ditangkap lantaran melakukan penipuan sebesar Rp 110 juta dengan mengaku dapat meloloskan korbannya sebagai pegawai perusahaan daerah air minum (PDAM).

“Modus operandi pelaku berpura-pura bisa membantu untuk meloloskan sebagai pegawai PDAM,” kata Kasi Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Sudana, Kamis (28/01/2021).

Sudana mengungkapkan tindak pidana penipuan tersebut terjadi di depan Bank Krisna, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Penipuan itu terjadi pada Senin (24/2), namun korban atas nama I Made Mudita (42) baru melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Abiansemal pada Rabu (27/10).

Mendapat laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Abiansemal mengumpulkan bahan dengan meminta keterangan kepada korban dan saksi.

Kemudian tim memperdalam informasi yang didapat dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya, di Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

“Pelaku mengakui telah menerima dana Rp 110 juta. Selain itu, menurut pengakuan pelaku, juga terdapat empat korban lain,” ujar Sudana.

Pelaku mengaku uang hasil penipuan sebagian dipakai untuk operasi sesar kelahiran anaknya, untuk biaya berobat istrinya serta untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita tiga kuitansi penyerahan uang dan satu buah surat pernyataan penyerahan uang.

Pelaku diganjar dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 4 tahun penjara. (SP)

BaliPDAMPegawaiPenipuanPria
Comments (0)
Add Comment