Sebar Teror Bom Ke Pegawai, Seorang Wanita Ditangkap

SPcom KUNINGAN – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial MN (31) warga Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, pada Jumat (29/10/2021). MN ditangkap karena telah terbukti melakukan teror bom.

“Kita mendapat informasi adanya teror bom terhadap pegawai bank. Kita melakukan penyelidikan dan ditemukan informasi ke pelaku (MN) ini. Lalu kita lakukan penangkapan tanggal 29/10 jam 04.30 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Selasa (2/11/2021).

Hafid menjelaskan penangkapan tersebut bermula ketika MN melakukan teror kepada pegawai bank di Ciawigebang pada 22 Oktober 2021.

Saat itu MN menelepon customer service bank dan mengatakan bahwa di dalam bank tersebut terdapat sebuah bom yang siap meledak.

MN juga mengirim pesan kepada sejumlah orang. Pesan yang dikirim MN saat itu berisikan ‘SELAMAT MENIKMATI KAMI SEGENAP KELUARGA GERAKAN MERDEKA RAYA TELAH MENYIAPKAN BOM DI SELURUH BANK CIAWIGEBANG AKAN MELEDAK PADA PUKUL 11.00 WIB’.

“Itu awalnya dia meneror dengan menelpon customer service bank, baru setelah itu dia mengirim SMS ke beberapa nomor orang lain secara acak yang ada di handphone pelaku. Setelah itu pelaku langsung ganti nomor, nomornya dia buang,” terang Hafid.

MN ditangkap setelah polisi berhasil melacak nomor yang digunakan untuk menyebarkan teror bom tersebut.

Setelah berhasil dilacak, didapati MN lah pelaku teror bom yang sempat meresahkan masyarakat Kuningan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui MN sengaja melakukan teror bom dengan tujuan agar bank yang diterornya itu tutup. Hal itu karena MN tidak tahan terus-menerus ditagih uang oleh orang tuanya.

“Motifnya karena dia ditagih uang sama ibunya, dia alasan uangnya ada di bank padahal dia tidak punya uang di bank. Lalu dia berpikir bagaimana caranya agar bank itu tutup, lalu dia melakukan teror. Bank tutup supaya jadi alasan ke ibunya,” ucapnya.

MN terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman masing-masing 10 tahun dan 6 tahun penjara. (SP)

BankBomKuninganTerorwanita
Comments (0)
Add Comment