Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejaksaan

SPcom BREBES – Ribuan bungkus rokok ilegal senilai Rp117.976.320 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, pada Rabu (3/11).

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kejaksaan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Brebes, Mernawati.

Dalam siaran persnya, Mernawati menyebutkan, sedikitnya ada 10.069 bungkus rokok tanpa disertai pita cukai berhasil diamankan dan dimusnahkan.

“Rokok yang berhasil diamankan itu kita musnahkan dengan cara dibakar dengan media tong. Sehingga, nanti abunya dibuang ke kubangan tanah,” ujarnya.

Tidak hanya memusnahkan ribuan bungkus rokok, Kejaksaan juga melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya pakaian, celana panjang, kaos, senjata tajam, dan barang bukti elektronik (Hp).

“Selain barang bukti di atas, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan zak adiktif. Di mana, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara tindak pidana umum yang meliputi 14 perkara narkotika dan obat terlarang, 10 harta benda dan satu tindak pidana khusus ekonomi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsbe),” ucapnya.

Dijelaskannya, untuk barang bukti narkotika dan zat adiktif yang berhasil diamankan di antaranya tembakau sintetis seberat 16 gram, sabu dengan berat 7,31487 gram, ganja 1,1 gram, obat hexymer 1.960 butir.

Obat tramadol 128 butir, obat riklona 4 butir, obat aprazolam 13 butir dan obat ttrihexypenidly 177 butir.

“Barang bukti narkotika dan zat adiktif tersebut bila diuangkan sebesar Rp22.487.195. Dan semua barang bukti tersebut juga kita musnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender dan menggunakan campuran pembersih lantai,” jelasnya. (SP)

BrebesBungkus RokokDibakarDimusnahkanIlegalKejaksaan
Comments (0)
Add Comment