Diberi Seribu Rupiah, Kakek 70 Tahun Cabuli 4 Bocah

SPcom MAJALENGKA – Seorang kakek berinisial M (70) warga Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, ditangkap karena mencabuli 4 bocah.

Berawal saat keempat korban sedang bermain di sebuah saung di Desa Ciborelang pada Sabtu (23/10/2021). Pelaku langsung menghampiri korban dan meminta mereka untuk duduk.

“Setelah itu pelaku berpura-pura untuk membetulkan baju korban. Lalu pelaku melancarkan aksi pencabulan secara bergantian,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Jumat (5/11/2021).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku tidak mengancam para korban melainkan pelaku memberi uang sebesar Rp 1.000 untuk jajan.

“Menurut keterangan pelaku baru sekali dengan korban 4 orang. Untuk motif pengakuannya hanya kepengen saja. Pelaku juga masih punya istri,” singkat Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Febry Halomoan Samosir.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh M terungkap saat salah satu orang tua korban memergoki aksi bejat pelaku. Melihat anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melapor polisi.

“Terungkapnya setelah ada orang tua korban yang memergoki. Keempat korban ini semuanya merupakan tetangga pelaku bahkan ada satu korban itu ternyata cucu dari pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76.E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (SP)

BocahCabuliKakekMajalengka
Comments (0)
Add Comment