SPcom JAKARTA – Pasca penetapan Tubagus Jhodi, sopir maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Jombang, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang membenarkan, jika mereka telah menerima berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Jombang.
Jhodi dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang mana atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang bahkan sampai merenggut korban jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dibalik jeruji besi.
“Sudah kami terima SPDP, selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran, di jombang, Rabu (10/11).
Pihaknya lanjut Imran, juga sudah menunjuk tim jaksa untuk mengurus perkara kecelakaan tersebut. ada tiga orang yang ditunjuk sebagai jaksa.
“Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa,” ujar dia.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Jhodi sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan kepolisian hingga kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Kekecewaan pun mengalir dari pihak keluarga Vanessa dan Bibi, atas aksi Jhodi yang mengendarai mobil di atas batas kecepatan, bahkan diduga sambil memainkan handphone, tanpa memikirkan keselamatan penumpangnya.
“Aksi tersangka sebelum kecelakaan sangat mengecewakan kami. Tapi terlepas dari itu, kami berterimakasih sama polisi karena proses hukum kasus ini tidak berlarut-larut. Karena bukti awal sudah dipegang ya, Jhodi pasti tersangka, ungkap Milano, p pengacara yang mewakili pihak keluarga Vanessa dan Bibi. (SP)