Pemuda Dihukum Cambuk 100 Kali dan BUI 48 Bulan Lantaran Mesum Dengan ABG

SPcom ACEH – Seorang pemuda bernama Aceh Fir (19), dihukum 100 kali cambuk serta 48 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti berzina dengan pacarnya yang masih di bawah umur.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, pada Kamis (11/11/2021), kasus dugaan perzinaan itu bermula saat terdakwa menghubungi pacarnya yang berusia 16 tahun. Dia meminta izin datang ke rumah pacarnya sekitar pukul 01.00 WIB, pada 7 Februari lalu.

Permintaan itu sempat ditolak korban, namun Fir mengancam bakal menyebarkan foto tak senonoh korban serta memberi tahu keluarga korban bahwa keduanya berpacaran.

Lantaran korban takut bahwa fotonya akan disebar, sehingga membolehkan terdakwa bertandang ke rumahnya.

Tak lama berselang, terdakwa meminta korban membuka pintu belakang rumah lalu menyelinap ke kamar korban.

Terdakwa merayu korban agar mau melayani nafsunya dengan iming-iming bakal dinikahinya.

Fir kemudian menyetubuhi korban. Aksi itu disebut terjadi berulang kali pada malam berbeda.

Aksi Fir terhenti setelah ditangkap warga ketika dia pulang dari rumah korban. Terdakwa dan korban lalu dibawa ke kantor desa untuk menyelesaikan masalah tersebut secara adat.

Orang tua korban tidak terima sehingga membuat laporan ke Polres Aceh Selatan. Setelah menjalani pemeriksaan, terdakwa Fir dikirim ke meja hijau.

Dalam persidangan di MS Tapaktuan, terdakwa dituntut sanksi 80 bulan penjara serta hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Majelis hakim lalu memvonis terdakwa 100 kali cambuk dan 36 bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan zina dengan anak sebagaimana diatur Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Jaksa tidak terima dengan putusan tersebut lalu mengajukan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh. Lalu apa kata majelis banding?

“Memperbaiki putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 6/JN/2021/MS.Ttn tanggal 06 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Safar 1443 Hijriyah sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan zina dengan anak sebagaimana diatur pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” putus hakim.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali, ditambah dengan ‘uqubat ta’zir penjara selama 48 bulan,” lanjut majelis hakim banding. Putusan itu diketuk, pada Selasa (9/11). (SP)

ACEHHukuman cambukMesumPemudaPenjara
Comments (0)
Add Comment