SPcom SERANG – Seorang kakek berinisial NR (55) ditangkap Polres Serang Kota lantaran lakukan pencabulan anak perempuan di bawah umur.
Kakek bejat ini mengelabui korban dengan mengiming-imingi korban uang senilai Rp 10 ribu.
“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Minggu (14/11/2021).
Perilaku bejat kakek cabul ini awalnya dilaporkan oleh orang terdekat korban. Korban adalah anak di bawah umur berstatus pelajar.
Berdasarkan laporan, kejadian itu terjadi pada 5 November pada siang hari di sebuah gubuk belakang rumah di sebuah kelurahan di Kota Serang. Korban yang bermain dengan teman-temannya, tiba-tiba ditarik oleh tersangka.
Korban lalu dibawa ke gubuk dan dilakukan aksi pencabulan. Teman-teman korban juga tidak berani mencegah karena takut pada tersangka.
“Nanti kalau bilang-bilang dipukul,” ujarnya.
Korban sempat diberi uang Rp 10 ribu. Namun, korban langsung melaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan tindakan penyelidikan lalu penangkapan. (SP)