Iming-Imingi Rp 10 Ribu, Kakek Cabuli Pelajar

SPcom SERANG – Seorang kakek berinisial NR (55) ditangkap Polres Serang Kota lantaran lakukan pencabulan anak perempuan di bawah umur.

Kakek bejat ini mengelabui korban dengan mengiming-imingi korban uang senilai Rp 10 ribu.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Minggu (14/11/2021).

Perilaku bejat kakek cabul ini awalnya dilaporkan oleh orang terdekat korban. Korban adalah anak di bawah umur berstatus pelajar.

Berdasarkan laporan, kejadian itu terjadi pada 5 November pada siang hari di sebuah gubuk belakang rumah di sebuah kelurahan di Kota Serang. Korban yang bermain dengan teman-temannya, tiba-tiba ditarik oleh tersangka.

Korban lalu dibawa ke gubuk dan dilakukan aksi pencabulan. Teman-teman korban juga tidak berani mencegah karena takut pada tersangka.

“Nanti kalau bilang-bilang dipukul,” ujarnya.

Korban sempat diberi uang Rp 10 ribu. Namun, korban langsung melaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan tindakan penyelidikan lalu penangkapan. (SP)

Anak dibawah umurCabulKakekPelajarSerang
Comments (0)
Add Comment