Mengancam Dengan Senjata Tajam, Kakek Cabuli Bocah

SPcom SERANG – Seorang kakek berinisial DM (73) ditangkap Kepolisian Polres Serang lantaran mencabuli anak di bawah umur dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku ini asal Kabupaten Serang yang daerahnya jadi kewenangan hukum Polres Serang Kota.

Pelaku mencabuli anak bawah umur yang merupakan tetangganya pada akhir Oktober lalu.

“Pelaku kenal dengan korban yang mana korban masih anak dan ibu tetangga pelaku dan pelaku mengenal korban,” kata Maruli di Mapolres Serang Kota, Senin (15/11/2021).

Modus pelaku dengan cara memanggil korban dan mengancam menggunakan senjata tajam. Pengakuannya, ia sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 4 kali.

Perbuatan pelaku diketahui setelah tertangkap tangan oleh orang tua korban. Saat itu, pelaku langsung dilaporkan ke kepolisian.

“Artinya tertangkap tangan oleh orang tua korban,” paparnya.

Maruli menambahkan, perbuatan kakek ini dilakukan di rumah pelaku, karena rumah korban dan pelaku saling berdekatan.

“Kita ancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya.

Pelaku sendiri mengakui perbuatan tercelanya atas perkara pencabulan. Ia mengakui aksinya diketahui keluarga korban dan mengaku akan bertobat. (SP)

CabulKakekpencabulan anak di bawah umurSenjata TajamSerang
Comments (0)
Add Comment