Imingi Gaji Rp. 30 Juta, Mucikari Paksa Pekerja Seks Tandatangan Kontrak

SPcom SEMARANG – Seorang pria yang dikenal sebagai Germo bisnis esek-esek di indekos Kota Semarang, Jawa Tengah, Darwin Pratomo (33), mengiming-iming para korbannya dengan gaji Rp 30 juta. Keempat korbannya juga dipaksa menandatangani kontrak.

“Ini untuk merekrut seolah-olah butuh karyawan dengan gaji harian, disiapkan mes. Pendapatan bisa Rp 25-30 juta dalam sebulan, yang minat bisa inbox. Lewat sarana ini pelaku temukan empat korban,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Senin (22/11/2021).

“Ada empat pernyataan yang ditandatangani korban dengan terpaksa,” lanjut Irwan.

Darwin mengaku menawarkan mes untuk menarik minat para korbannya. Menurutnya banyak korban yang mengira lowongan yang dia tawarkan untuk menjadi pemandu lagu.

“Ya meyakinkan disediain tempat tinggal. Kalau belum dapat uang, makan dari saya,” ujar Darwin.

“Ada di keterangan inbox dibutuhkan cewek plus-plus. Dia kiranya LC (lady companion/pemandu lagu),” imbuhnya.

Bisnis esek-esek itu terbongkar saat polisi mendapat laporan adanya prostitusi di sebuah kos di daerah Gayamsari, Kota Semarang.

Bisnis prostitusi itu dibongkar pada Kamis (18/11) lalu, dan polisi mengamankan tersangka bersama empat korban yang salah satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan/atau Pasal 296 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun 4 bulan. (SP)

MucikariPekerja Seks KomersialPenipuanPriaSemarang
Comments (0)
Add Comment