Suryapagi.com Terima Sertifikat Terverifikasi Faktual Dari Dewan Pers

SPcom JAKARTA – Manajemen PT Media Suryapagi menggelar syukuran atas terverifikasinya media Suryapagi.com. Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Dewan Pers, Henry CH Bangun juga langsung menyerahkan sertifikat bukti telah terverifikasi secara faktual.

Dalam sambutannya, Henry pun memberikan selamat kepada Suryapagi.com. Menurutnya untuk sebuah media bisa terverifikasi secara faktual memang tidak mudah.

“Ya memang proses untuk faktual ini gampang-gampang susah. Kadang banyak yang sudah memenuhi syarat administrasi, lalu pas didatangi masih ada kekurangan ini itu,” ujarnya, di lokasi acara, RM Sari Rendang, Rabu (24/11/2021).

Menurut Henry, banyak rekan wartawan yang akhirnya mendirikan usaha media sendiri. Namun kesadaran untuk memenuhi aturan dalam membangun usaha, masih sering diabaikan.

“Banyak teman-teman yang tadinya wartawan, kemudian menulis berita, mendadak jadi pengusaha media. Tetapi banyak yang belum memenuhi syarat, karena masih berpikir ‘jalan saja dulu, syarat belakangan’,” teranganya.

Padahal, lanjut Henry, dengan perusahaan media terverifikasi Dewan Pers bisa memiliki keuntungan tersendiri. Terutama dalam perlindungan hukum yang jelas.

“Kalau sudah terverifikasi itu aman, karena melalui mekanisme Undang-undang Pers. Namun saya berpesan juga kepada jajaran Suryapagi.com untuk tetap sadar kode etik jurnalistik,” ucapnya.

Dewan Pembina Suryapagi.com, Erlim Saat pun bersyukur karena media yang baru seumur jagung ini telah mendapat pengakuan dari Dewan Pers.

“Kami sangat bersyukur atas terverifikasi faktual di Dewan Pers, sangat luar biasa dengan umur yang masih muda ini. Semoga ke depan kami bisa berkembang lebih baik lagi,” tandas usai menerima sertifikat, didampingi Pimpinan Redaksi Suryapagi.com, Badar Subuir.

Suryapagi.com sendiri telah terverifikasi faktual Dewan Pers pada 22 November 2021. Selain Henry, syukuran ini pun dihadiri oleh Ketua PWI Jaya, Sayid Iskandar dan para kolega yang mendukung Suryapagi.com.(SP)

Dewan perssertifikasiSuryapagi
Comments (0)
Add Comment