SPcom SALATIGA – Seorang pria berinisial M (42) yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap polisi lantaran lakukan pencabulan pada anak kandungnya sendiri sejak tahun 2009.
Pelaku melakukan aksinya di depan tv ruang keluarga dalam rumahnya. Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudaranya di Karanganyar.
Namun, ia dan anaknya pulang berdua. Saat itulah muncul niat jahat pelaku. Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 10.000 dan diancam untuk tidak lapor ibunya.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian yang diakui pelaku mulai 26 Agustus 2021 silam. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2-3 kali dalam seminggu.
Pelaku menggunakan plastik es lilin untuk membungkus alat kelaminnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap anak korban.
Lalu sampai keluar air maninya di dalam plastik lalu membuangnya ke kebun belakang rumah. Pelaku terakhir melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban adalah tanggal 24 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres AKBP Indra Mardiana menjelaskan kasus terungkap saat korban diketahui mencoba bunuh diri di sekolah.
Saat di bujuk, akhirnya korban menceritakan apa yang dialami kepada gurunya. Lalu gurunya menyampaikan ke ibu kandungnya kemudian dilaporkan ke polisi.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang –Undang RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. Ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. (SP)