SPcom KLATEN – Seorang pria bernama Jul Padli (34) ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Klaten, Jateng, terkait kasus tindak pidana pencabulan anak.
Pelaku merupakan warga Bengkong Abadi Baru RT 005/RW 014, Desa Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Namun, ia diketahui pernah berdomisili di Desa Kingkang, Kecamatan Wonosari, Klaten.
Masuknya pria tersebut dalam DPO diunggah di akun Instagram Polres Klaten di polres_klaten sejak hari Senin (29/11/2021). Pada unggahan disertakan foto, ciri-ciri, identitas lengkap, dan pasal yang disangkakan.
Pasal yang dipersangkakan tertulis tindak pidana pencabulan terhadap Anak di bawah Umur. Yaitu melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah membenarkan unggahan DPO tersebut. Tersangka dijerat UU perlindungan anak yang kejadiannya bulan Maret 2020.
”Kejadiannya pada hari kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 WIB. Korbannya tetangga rumah,” ungkap Abdillah, Selasa (30/11/2021) pagi.
Pencarian terus dilakukan. Kepada warga yang melihat diharapkan melapor ke kantor polisi terdekat.
“Kepada warga masyarakat yang mengetahui DPO atas nama tersebut, kami minta tolong segera menghubungi kantor polisi terdekat. Bisa juga menghubungi nomor telepon kantor Polres Klaten,” imbuh Abdillah. (SP)