SPcom KULON PROGO – Seorang pria berinisial N (40) ditangkap polisi lantaran nekat menjual tanah milik istrinya. Untuk mengelabui notaris, pelaku meminta bantuan seorang perempuan untuk berpura-pura menjadi istri sahnya.
“Modusnya, pelaku menyuruh seorang perempuan untuk berpura-pura menjadi istri palsunya. Di hadapan notaris, istri palsunya itu seolah-olah memberikan kuasa untuk menjual tanah kepada pembeli,” terang Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, Selasa (30/11/2021).
Tanah yang hendak dijual pelaku itu milik istrinya berinisial TAA. Namun sang istri tidak bersedia untuk menjual tanahnya, sehingga pelaku meminta bantuan seorang perempuan untuk berpura-pura menjadi istri aslinya.
Cara tersebut dilakukan pelaku guna melancarkan syarat administrasi di kantor notaris di Kulon Progo.
“Pelaku ini menyuruh Ana untuk memberikan keterangan palsu dalam suatu akta otentik dengan mengaku sebagai istri sahnya tersangka. Ketika di hadapan notaris membenarkan pertanyaan dari notaris terkait kepemilikan tanah yang mau dijual itu,” jelas Fajarini.
Upaya pelaku berhasil karena akta kuasa menjual dan surat perjanjian penjualan tanah bisa dibuatkan notaris.
Dari situ pelaku menawarkan tanah milik istri aslinya itu kepada pembeli berinisial KD dan disepakati harga jual tanah sebesar Rp 172,5 juta, dan telah dibayar lunas ke pelaku.
Namun, pada saat pembuatan akta jual beli terungkap modus pelaku. Pihak notaris lantas menghentikan semua proses akta jual beli dan meminta agar memproses ulang segala dokumen yang telah terbit.
Namun istri si pemilik tanah, yaitu istri pelaku yang tahu dirinya ditipu sang suami tidak mau untuk menjual tanah miliknya tersebut.
“Atas perbuatan tersangka N tersebut, K selaku pembeli menderita kerugian materiil sebesar Rp 172.500.000, serta TAA berisiko kehilangan tanahnya,” ujar Fajarini.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kulon Progo. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya N terbukti melakukan tindak penipuan.
“Dari kasus ini kami menyita barang bukti berupa satu lembar fotokopi slip transfer dari penyetor ke rekening pelaku, satu lembar kuitansi yang berisi telah diterima dari pembeli uang sebanyak Rp 20 juta guna membayar uang muka pembayaran sawah,” ungkap Fajarini.
Pelaku N mengaku terpaksa melakukan aksi penipuan ini karena butuh uang. Uang hasil penjualan tanah itu rencananya ia gunakan untuk membiayai perbaikan mobilnya yang rusak imbas kecelakaan.
“Karena anak saya habis kecelakaan dan harus membiayai mobil di bengkel sebesar Rp 70 juta. Sementara istri asli saya tidak mau membiayai,” ucap N.
N mengaku ia tak terlalu kenal dengan Ana yang menjadi istri palsunya. Ana hanya dimintai tolong jadi istri palsu dan mengiyakan permintaan itu dengan sejumlah imbalan.
N disangkakan pasal berlapis. Di antaranya pasal 266 ayat 1 KUHP atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1. Pasal 266 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, pasal 263 ayat 1 pidana penjara paling lama 6 tahun dan pasal 55 ayat 1 dipidana sepertiga hukuman di atasnya. (SP)