SPcom PAPUA – Dua buron yang diduga menjual amunisi senjata ke teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB), ditangkap Satgas Operasi Nemangkawi bersama Polres Nabire. Keduanya ditangkap di Kabupaten Nabire, Papua.
“Pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 pukul 17.33 WIT bertempat di Jalan Poros Wadio-Wanggar Kabupaten Nabire, personel gabungan Satgas Nemangkawi dan Polres Nabire berhasil meringkus dua DPO atas nama AU alias A alias BM dan DW,” ungkap Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Sabtu (4/12/2021).
AU dan DW sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua sejak 30 November 2021. AU dan DW diketahui terlibat dalam penjualan amunisi ke KKB, yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polri, AS dan JP, yang telah ditangkap terlebih dahulu.
Penangkapan terhadap dua buron ini bermula saat personil gabungan sedang melacak keberadaan mereka di Kabupaten Nabire pada Jumat (3/12) sekitar pukul 14.00 WIT.
Setelah itu, pada pukul 17.30 WIT, tim melihat pelaku sedang mengendarai motor di Jalan Poros Wadio-Wanggar.
“Pukul 17.33 WIT, tim melakukan pengejaran. Dan saat diberhentikan di depan SMK Negeri 2 Jalan Poros Wadio-Wanggar, pelaku melarikan diri dengan motor kecepatan tinggi,” tuturnya.
“Sesampainya di depan Jalan Poros Wadio-Wanggar tepatnya di jalan masuk tol, pelaku berhenti dan turun dari motor berupaya melarikan diri,” sambung Kamal.
Kamal menjelaskan petugas melepas tembakan peringatan supaya mereka berhenti kabur. Namun, dua buron itu menghiraukan peringatan dari petugas. Alhasil, polisi menembak kedua pelaku di bagian kaki.
“Selanjutnya dilakukan pengejaran dan tembakan peringatan. Namun, pelaku masih berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki,” katanya.
Kedua pelaku dilarikan ke RSUD Nabire untuk mendapat perawatan lebih lanjut. Lalu mereka dipindahkan ke RS Bhayangkara Jayapura untuk dirawat.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa AU berperan membeli amunisi sebanyak 80 butir dari tersangka AS (oknum anggota Polri) dengan harga Rp 12,8 juta di Wonorejo Kabupaten Nabire pada tanggal 27 Oktober 2021.
Sebelumnya, Satgas Operasi Nemangkawi menangkap dua oknum anggota kepolisian di wilayah Kabupaten Nabire, Papua. Kedua oknum tersebut diduga melakukan transaksi penjualan amunisi kepada teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah uang disita dari JPO dan AS. Polisi menyita uang Rp 9,9 juta dari JPO dan Rp 2,2 juta dari AS atau total Rp 12,1 juta. (SP)