Mengaku Ponakan Bupati, Seorang Pria Gelapkan Uang Rp 605 Juta

SPcom PALEMBANG – Seorang pria bernama Mukromin Muosid ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang Rp 605 juta dengan mencatut nama Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin Slamet Samosentono.

“Kita menangkap seorang pria kasus tipu gelap proyek fiktif. Dia nekat menipu dengan mengaku keponakan Wakil Bupati (Wabup) Banyuasin dan juga mencatut Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, dengan total kerugian korban Rp 605 juta,” kata Kapolsek Ilir Timur II (dua) Palembang, Kompol M Yuliansyah, Kamis (9/12/2021).

Yuliansyah mengatakan Mukromin menjanjikan korban akan mendapat proyek pembangunan atau perawatan jalan di Banyuasin pada Sabtu (12/6).

Proyek pembangunan fiktif itu disebut berada berada di empat ruas jalan di Banyuasin, yakni Jalan Rawang Sari, Jalan Rimba Balai, Jalan HM Isa, dan Jalan Rimpo Kemampo.

“Kepada korban, tersangka ini mengaku proyek fiktif itu didapat dari Wakil Bupati Banyuasin yang merupakan pamannya. Awalnya dia meyakinkan korban berjanji untuk mempertemukan korban dengan Wakil Bupati Banyuasin,” kata Yuliansyah.

“Keterangan pelaku, korban sempat diajak bertemu dengan Wabup Banyuasin. Kedatangannya itu dengan berpura-pura meminta pekerjaan ke Wabup,” lanjutnya.

Korban bertambah yakin setelah berjumpa dengan Wabup. Kemudian korban diajak pelaku kembali ke lokasi untuk meyakinkan korban bahwa proyek tersebut benar ada.

“Tersangka kembali meyakinkan korban dengan iming-iming agar semua bisa terealisasi dan proyek tersebut bisa di dapat korban, korban disuruh pelaku mengeluarkan uang sebesar Rp 605 juta, yang akan diberikan ke Wakil Bupati Banyuasin dan Dinas Pekerjaan Umum,” katanya.

Setelah tiga kali menerima uang dari korban, pelaku meyakinkan korban dengan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif dan memberikannya kepada korban. Korban kemudian melapor ke polisi karena curiga.

“Korban yang curiga proyek tersebut tak kunjung didapat melapor polisi pada Agustus 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, proyek tersebut ternyata tidak ada. Itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dan pemeriksaan ke Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 605 juta tersebut,” bebernya.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Sejumlah barang bukti turut diamankan. Mukromin juga telah mengakui perbuatannya.

Tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (SP)

BupatiMengaku ponakanMenipuPalembangPria
Comments (0)
Add Comment