SPcom CILACAP – Seorang guru agama SD berinisial M (51) tega mencabuli 15 siswinya sendiri. Pelaku berstatus PNS dan sudah berkeluarga serta memiliki anak.
“Dalam pemeriksaan kami orang ini sehat, dia juga ASN dan sudah mengajar lebih dari 14 tahun di sekolah tersebut, sejak tahun 2014, tapi sebelumnya dia sudah mengabdi lama di sekolah itu,” kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba, Kamis (9/12/2021).
“Perlakuan sama, masih kategori pencabulan, motifnya hasrat saja, sudah berkeluarga ada istri ada anak,” terang dia.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya pada 24 November 2021 lalu.
Mendengar itu, orang tua korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Patimuan dan ditangani unit PPA Satreskrim Polres Cilacap.
“Kita tanya, kita dalami dan kita lakukan pemeriksaan dan kita kumpulkan barang bukti sesuai keterangan para saksi. Kita temukan lagi 14 korban lainnya dari sekolah yang sama,” ujar Rifeld.
Rifeld menyayangkan perbuatan bejat guru M ini terhadap para siswinya. Saat ini, para korban mengalami trauma psikis.
“Pencabulan yang dilakukan tidak pas dilakukan seorang guru, sehingga siswi ini trauma, penderitaan psikis. Jadi ketika kita amankan, tersangka pun tidak menyangkal,” ujarnya.
Total ada 18 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dan 15 saksi di antaranya merupakan korban. Sisanya merupakan saksi dari pihak sekolah dan saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.
Aksi pencabulan ini dilakukan sejak September 2021, di mana saat itu ada kebijakan
pemerintah terkait pembelajaran tatap muka.
“15 korban ini kalau dari September (sampai November) berarti sekitar 10 minggu, rata-rata korban kelas 4 dan 5, usianya paling besar 9 tahun,” jelasnya.
“Dengan jumlah 15 anak ini, aksi tersebut sudah dilakukan lebih dari 10 kali, dan satu korban bisa kena (perlakuan cabul) hampir 5 kali,” lanjut Rifeld.
Barang bukti yang berhasil diamankan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, tiga potong baju batik warna merah.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (SP)